- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
E-Filing Error, Pelaporan SPT Online Pribadi Diperpanjang Hingga Akhir April
Serang – Sistem elektronik pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT yang lebih populer disebut E-Filing pajak ternyata semakin diminati para wajib pajak menjelang batas waktu pelaporan pada akhir bulan ini. Ironisnya, membludaknya para pengguna E-Filing ternyata malah menyebabkan sistem elektronik ini bermasalah.
Sejumlah wajib pajak yang hendak melaporkan via online di hari terakhir tanggal 31 maret ini sempat bingung karena tak juga bisa membuka situs ini.
“Iya, ini dari tadi tidak bisa dibuka situsnya. Ada yang bisa juga tetapi masih sulit diakses,” ungkap Ria, wajib pajak, kemarin.
Errornya sistem E-Filing ini diakui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, Afga Sidik. Ia mengaku permasalahan pelaporan elektronik ini terjadi di pusat dan saat ini masih diperbaiki.
“Direktorat Jenderal Pajak sudah mengeluarkan surat permohonan maaf kepada wajib pajak dan sebagai konsekuensinya, Dirjen Pajak memperpanjang masa pelaporan E-Filing hingga akhir April mendatang,” ujarnya.
Tadinya, Dirjen Pajak hendak memberlakukan sanksi berupa denda 100 ribu rupiah bagi wajib pajak yang terlambat melapor hingga batas akhir Maret 2016. Tetapi karena ada permasalahan di sistem ini, para wajib pajak diberi kelonggaran dengan pembebasan biaya sanski hingga batas akhir waktu tambahan akhir bulan April mendatang. (Henny)
